Jumat, 03 Februari 2012

Pengaruh Banyaknya bahan tambahan makanan


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan konsumen pada bidang pangan khususnya, diantaranya adalah yang paling mengkhawatirkan masyarakat adalah kasus – kasus tentang masalah penyalahguaan bahan berbahaya pada produk pangan ataupun bahan yang diperbolehkan tetapi melebihi batas yang telah ditentukan. Contoh dari kasus tentang penyalahguaan bahan berbahaya pada produk pangan yang telah terjadi di Indonesia dan sampai kepengadilan yaitu terjadi pada kasus yang telah membawa akibat meninggalnya seorang manusia sebagai konsumen dikarenakan kelalaian dari produsen, adalah pada kasus biscuit beracun di Tangerang, pada kasus tersebut menibatkan CV. Gabisco sebagai Produsen.
Di dalam kasus tersebut, yang melibatkan CV. Gabisco sebagai produsen, jelas sekali dikarenakan kelalaian dari produsen. Hal tersebut didasarkan bahwa konsumen yang tidak mengetahui bahwa biscuit yang telah dikonsumsinya telah tercemar dengan bahan berbahaya bagi jiwa dan kesehatannya. Karena dari hasil pemeriksaan laboratorium dari biscuit tersebut mengandung racun yang berbahaya yaitu Anion Nitrit (NO2).
Produk pangan yang sering dikonsumsi konsumen setiap harinya, yang selama ini diandalkan sebagai sumber protein nabati namun ternyata masyarakat sebagai konsumen tidak menyadari bahwa produk pangan tersebut mengandung bahan berbahaya. Produk pangan yang dimaksud, banyak sekali terdapat pada jajanan sekolah, jajanan pasar, makanan Catering, bahakan di dalam toko – toko swalayan yang sering kali kita anggap paling bersih dalam hal penyediaan bahan makanan yang merupakan bentuk dari pasar modern pun tak luput dari ancaman bahan tambahan berbahaya.
Menurut kami sebagai penulis, hal ini sangat menarik untuk dibahas dan dikaji. Karena ada tiga hal sekurang–kurangnya yang menarik anatara lain :
Pertama, bahwa berdasarkan data dari BPOM di 5 Provinsi pada tahun 1999 – 2001 menunjukan bahwa penggunaan bahan tambahan yang berbahaya untuk kesehatan yang terdapat diproduk pangan yaitu sekitar 89,8% yang terdiri dari 35,6% penggunaan Boraks dan 41,2% penggunaan Formalin, 10,4% penggunaa pewarna Rodamin B dan 1,9 % penggunaan pewarna Amaran. Kasus lainnya adalah penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan tetapi melebihi dosis yang telah diizinkan sesuai dengan peraturan menteri kesehatan No. 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah yang kami susun ini, kami akan membahas hal-hal diantaranya sebagai berikut:
1. Apakah Undang-Undang perlindungan konsumen dalam hubunganya dengan penyalahgnaan zat-zat berbahaya dalam berbagai produk pangan?
2. Berapa Jenis dari zat berbahaya yang umum digunakan dalam produk pangan?
3. Apa Dampak serta kerugian yang ditimbulkan oleh zat-zat berbahaya tersebut?
4. Sanksi Apakah yang diberikan kepada para oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan penggunaan zat berbahaya dalam produk pangan ?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian  makalah mengenai Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam hubungannya dengan penyalahgunaan zat-zat berbahaya dalam berbagai produk pangan adalah :
• Untuk memenuhi tugas penyusunan makalah sebagai tugas Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
• Menimbulkan daya fikir yang kritis bagi para mahasiswa terhadap maraknya kasus penyalahgunaan zat-zat berbahaya dalam produk pangan
• Meneliti secara lebih jauh mengenai dasar hukum dan landasan dilarangnya penggunaan zat-zat berbahaya dalam berbagai produk pangan
1.4  Hipotesis Penelitian
Dari latar belakang di atas dapat di tentukan hipotesisnya, yaitu :
Hipotesis Nol : Tidak ada pengaruh Bahan Tambahan Pada makanan
Hipotesis Alternatif : ada pengaruh Tambahan Pada makanan Seperti bakso










BAB. II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian bahan tambahan makanan

bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, flavor dan memperpanjang daya simpan. Selain itu dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin. Penggunaan aditif makanan telah digunakan sejak zaman dahulu. Bahan aditif makanan ada dua, yaitu bahan aditif makanan alami dan buatan atau sintetis.
2.2 Jenis-Jenis bahan tambahan makanan

JENIS-JENIS
Bahan aditif makanan dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok tertentu tergantung kegunaanya, diantaranya:
1.      Penguat rasa
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/89/Monosodium_glutamate_crystals.jpg/120px-Monosodium_glutamate_crystals.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Kristal monosodium glutamat digunakan sebagai penguat rasa
Monosodium Glutamat (MSG) sering digunakan sebagai penguat rasa makanan buatan dan juga untuk melezatkan makanan. Adapun penguat rasa alami diantaranya adalah bunga cengkeh, pala, merica, cabai, laos, kunyit, ketumbar.  Contoh penguat rasa buatan adalah monosodium glutamat/vetsin, asam cuka, benzaldehida, amil asetat.
2.      Pemanis
Zat pemanis buatan biasanya digunakan untuk membantu mempertajam rasa manis. Beberapa jenis pemanis buatan yang digunakan adalah sakarin, siklamat, dulsin, dan aspartam. Pemanis buatan ini juga dapat menurunkan risiko diabetes, namun siklamat merupakan zat yang bersifat karsinogen.
3.      Pengawet
Bahan pengawet adalah zat kimia yang dapat menghambat kerusakan pada makanan, karena serangan bakteri, ragi, cendawan. Reaksi-reaksi kimia yang sering harus dikendalikan adalah reaksi oksidasi, pencoklatan (browning) dan reaksi enzimatis lainnya Pengawetan makanan sangat menguntungkan produsen karena dapat menyimpan kelebihan bahan makanan yang ada dan dapat digunakan kembali saat musim paceklik tiba Contoh bahan pengawet adalah natrium benzoat, natrium nitrat, asam sitrat, dan asam sorbat.
4.      Pewarna
Warna dapat memperbaiki dan memberikan daya tarik pada makanan. Penggunaan pewarna dalam bahan makanan dimulai pada akhir tahun 1800, yaitu pewarna tambahan berasal dari alam seperti kunyit, daun pandan, angkak, daun suji, coklat, wortel, dan karamel. Zat warna sintetik ditemukan oleh William Henry Perkins tahun 1856, zat pewarna ini lebih stabil dan tersedia dari berbagai warna. Zat warna sintetis mulai digunakan sejak tahun 1956 dan saat ini ada kurang lebih 90% zat warna buatan digunakan untuk industri makanan. Salah satu contohnya adalah tartrazin, yaitu pewarna makanan buatan yang mempunyai banyak macam pilihan warna, diantaranya Tartrazin CI 19140. Selain tartrazin ada pula pewarna buatan, seperti sunsetyellow FCF (jingga), karmoisin (Merah), brilliant blue FCF (biru).
5.      Pengental
Pengental yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk menstabilkan, memekatkan atau mengentalkan makanan yang dicampurkan dengan air, sehingga membentuk kekentalan tertentu. Contoh pengental adalah pati, gelatin, dan gum (agar, alginat, karagenan).
6.      Pengemulsi
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/cd/Gum-arabic.png/130px-Gum-arabic.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Gom arab sebagai agen pengemulsi
Pengemulsi (emulsifier) adalah zat yang dapat mempertahankan dispersi lemak dalam air dan sebaliknya. Pada mayones bila tidak ada pengemulsi, maka lemak akan terpisah dari airnya.  Contoh pengemulsi yaitu lesitin pada kuning telur, Gom arab dan gliserin.

2.3 Pengaruh / Efeksamping
Efek samping
Bahan aditif juga bisa membuat penyakit jika tidak digunakan sesuai dosis, apalagi bahan aditif buatan atau sintetis. Penyakit yang biasa timbul dalam jangka waktu lama setelah menggunakan suatu bahan aditif adalah kanker, kerusakan ginjal, dan lain-lain. Maka dari itu pemerintah mengatur penggunaan bahan aditif makanan secara ketat dan juga melarang penggunaan bahan aditif makanan tertentu jika dapat menimbulkan masalah kesehatan yang berbahaya. Pemerintah juga melakukan berbagai penelitian guna menemukan bahan aditif makanan yang aman dan murah.
2.4 Dampak bahan tambahan makanan dan zat-zat berbahaya
1.         Formalin
Formalin adalah larutan 37% Formaldehida dalam air yang biasanya mengandung 10 – 15% methanol untuk mencegah polimerisasi. Formalin banyak digunaan sebagai desinfektan untuk pembersih lantai, kapal, gudang, dan pakaian, sebagai germisida dan fungisida pada tanaman dan Sayuran , serta sebagai pembasmi lalat dan serangga lainnya.
Menurut BPOM penggunaan formalin pada produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh. Dampak formalin pada tubuh manusia dapat bersifat :
Akut : Efek pada kesehatan manusia langsung terlihat : Seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasat erbakar,sakit perut dan pusing. Kronik : Efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : Seperti iritasi parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pancreas, system saraf pusat, dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen. Megkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat dalam waktu jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.Formalin sangat mudah diserap oleh tubuh melalui saluran pernafasan dan pencernaan. Penggunaan formalin dalam jangka panjang dapat berakibat buruk pada organ tubuh. Karena beracun, pada kemasan formalin diberi label yang bertuliskan “Jangan menggunakan formalin untuk mengawetkan pangan seperti mie dan tahu”.
2.         Boraks

Boraks adalah senyawa berbentuk Kristal putih, tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekana normal. Dalam air borak berubah menjadi Natrium Hidroksida dan Asam Borat. Boraks umumnya digunakan untuk memantri logam, pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu, dan pembasmi kecoa. Asam Borat maupun Boraks adalah racun bagi sel – sel tubuh, berbahaya bagi susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Jangan mengunakan Boraks dalam pembuatan bakso, kerupuk, mie dan sejenisnya.
3.         Rhodamin–B

Rhodamin – B adalah zat pewarna sintetis berbentuk serbuk Kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan berwarna merah terang berflourenses. Rhodamin – B ummnya digunakan sebagai pewarna kertas dan tekstil. Percobaan pada binatang menunjukan bahwa zat ini diseap lebih banyak pada saluran pencernaan.
Kerusakan pada hati tikus terjadi sebagai akibat pakannya mengandung Rhodamin – B dalam konsentrasi yang tinggi. Mengkonsumsi zat ini dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan gangguan pada fungsi hati dan bias menngakibatkan kanker hati. Jangan mewarnai pangan dengan Rhodamin – B.
4.         Metanil Yellow

Metanil Yellow adalah zat pewarna sintesis berbentuk serbuk bewarna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak larut dalam benzene, eter, dan sedikit larut dalam aseton. Metanil Yelow umumnya dugunakan sebagai pewarna tekstil dan cat serta sebagai indicator reaksi netralisasi asam–basa.Zat ini adalah senyawa kimia dari Azo Aromatik yang dapat menimbulkan tomur dalam berbagai jaringan hati, kandung lemih, saluran pencernaan atau jaingan kulit. Jangan mewarnai pangan dengan Metanil Yellow. Dari berbagai jenis bahan – bahan yang telah disebutkan diatas dan dinyatakan sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia dalan jangka pendek maupun jangka panjang, mulai dari produksi, eksport – import, pendistribusian barang, maupun penjualan dan pemasarannya haruslah dilakukan pengawasan yang ketat sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya tersebut sebagai bahan tambahan makanan pada produk – produk pangan yang beredar di masyarakat.














BAB. III
METODE KERJA
3.1       Pengumpulan Data
            Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yang pertama dengan membaca buku sumber, kedua browsing di Internet, ketiga dengan membaca media cetak dan terakhir dengan pengetahuan yang penulis miliki. Diantara lain:

3.1.1    Ikan Segar
Ikan segar yang mengandung formalin dapat dibedakan dengan ikan segar yang non formalin. Ikan berformalin mempunyai ciri antara lain, insangnya putih pucat dengan tekstur daging kaku dan badannya agak susah dipotong. Apabila kandungan formalin agak tinggi bau menyengat akan tercium.
3.1.2    Ikan Asin
Ikan asin yang diduga mengandung formalin terasa kaku dan keras, bagian luar kering tetapi bagian dalam agak basah karena daging bagian dalam masih mengandung air sehingga lebih berat daripada ikan asin yang tidak mengandung formalin.
3.1.3    Daging Ayam Segar
Daging ayam segar apabila yang mengandung formalin, ciri yang paling mencolok adalah tidak ada lalat yang mau hinggap. Jika kadar formalinnya tinggi/banyak daging ayam terasa agak kaku.
3.1.4    Tahu
Tahu merupakan makanan yang banyak digemari masyarakat, karena rasa dan kandungan gizinya yang tinggi. Namun dibalik kelezatannya kita perlu waspada karena bisa saja tahu tersebut mengandung bahan berbahaya. Perhatikan secara cermat apabila menemukan tahu yang tidak mudah hancur atau lebih keras dan kenyal dari tahu biasa, kemungkinan besar tahu tersebut mengandung bahan berbahaya, bisa formalin maupun boraks.

3.1.5    Mi Basah dan Bakso
Penggunaan boraks pada pembuatan mi dan bakso akan menghasilkan tekstur yang lebih kenyal. Sementara itu, penggunaan formalin akan menghasilkan mi dan bakso yang lebih awet, yaitu dapat disimpan hingga 4 hari.
Makanan Jajanan Makanan jajanan seperti sirop, limun, es, pisang goreng, manisan buah-buahan dan lain-lain perlu juga diwaspadai. Waspadai makanan jajanan yang berwarna seragam dan mencolok, karena bukan hal yang tidak mungkin memakai zat pewarna yang berbahaya.
Mengonsumsi makanan apapun sebaiknya Anda memilih dengan cermat. Namun sebaliknya, jangan pula menjadi begitu khawatir, sehingga anda menjadi takut secara berlebihan. Masih banyak produsen dan pedagang yang jujur dan bisa mempertanggungjawabkan barang olahan dan dagangannya. Bagi konsumen tidak menjadi masalah dalam mengonsumsi produk makanan apabila terdapat nomor registrasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tetapi bagi produk yang tidak terdaftar pada BPOM perlu diwaspadai.
Memang orang yang mengonsumsi tahu, mi, bakso, atau makanan lain yang mengandung formalin dan boraks beberapa kali saja belum merasakan akibatnya. Efeknya baru terasa beberapa tahun kemudian. Imunitas tubuh juga sangat berperan dalam berdampak tidaknya formalin/boraks di dalam tubuh. Jika imunitas tubuh rendah, sangat mungkin formalin/boraks dengan kadar rendah pun bisa berdampak buruk terhadap kesehatan.










BAB. IV
HASIL DAN ANALISIS

            4.1       Hasil dan Analisis
                        Data hasil analisis kualitatif dan kuantitatif penentuan boraks
a.      Mie Basah
Secara kualitatif sampel mie basah yang diteliti menun- jukkan bahwa 72% mengandung boraks. Kisaran kadar boraks antara 0,17 ppm – 0,59 ppm. Kadar rata-rata adalah 0,25 ppm. Keberadaan boraks dalam mie basah, selain sebagai pengawet, juga untuk menampakkan tekstur yang kenyal, dan dapat mem- berikan rasa gurih.
b.      Bakso
Beberapa publikasi menyebutkan bahwa boraks sering di- gunakan sebagai pengawet dalam pembuatan bakso. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari sampel bakso yang diteliti ternyata 70% positif mengandung boraks. Konsen- trasinya bervariasi mulai 0,21 ppm – 0,90 ppm. rata-rata 0,30 ppm. Biasanya boraks digunakan dalam pembuatan bakso ber- kisar antara 0,1% – 0,5% (dan berat adonan), atau antara 1000 ppm – 5000 ppm. Dibandinsgkan dengan kriteria ini, ternyata kandungan boraks dalam bakso di Kotamadya Palembang sangat kecil sekali. Walaupun demikian penggunaan boraks tetap dilarang.
c.       Empek-empek
Dari sampel yang diteliti, ternyata penggunaan boraks da- lam empek-empek relatif kecil, yaitu 35%. Hal ini (mungkin) di- sebabkan empek-empek relatif tahan lama daripada mie basah dan bakso; selain itu empek-empek merupakan makanan khas Palembang, sehingga konsumennya banyak dengan perputaran yang cepat. Kadar boraks dalam empek-empek berkisar antara 0,29 ppm – 0,56 ppm, rata-rata 0,13 ppm.
KESIMPULAN
1)         Jenis makanan mie basah, bakso, dan empek-empek yang beredar di beberapa pasar dan lokasi sekitar pasar Kotamadya Palembang masih mengandung boraks.
2)         Dari sejumlah samp el mie basah, bakso, dan empek-empek yang positif mengandung boraks berturut-turut adalah 72%, 70%, dan 35%.
3)         Kadar boraks dalam ketigajenis makanan tersebut berturut turut berkisar antara 0,17 ppm – 0,59 ppm; 0,21 ppm – 0,90 ppm; dan 0,29 ppm – 0,56 ppm; rata-rata 0,25 ppm; 0,30 ppm; dan 0,13 ppm.
Hasil penelitian ini dapat merupakan indikasi bahwa pe- larangan boraks sebagai bahan aditif makanan belum memasya- rakat, atau masyarakat produsen mie basah, bakso, dan empek- empek belum peduli terhadap bahan aditif berbahaya.














BAB. V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1       Kesimpulan
Dari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kesadaran konsumen jauh dari yang diharapkan, termasuk diantaranya keharusan membaca label sebelum menjatuhkan pilihan untuk membeli. Dalam hal ini diperlukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus. Salah satu media yang diperlukan adalah iklan layanan masyarakat yang mengajak atau mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang barang dan ketentuannya. Dalam kasus keracunan makananan akhir-akhir ini terkesan dianggap biasa saja dan tidak ada pemikiran atau kesadaran untuk melaporkannya ke instansi yang berwenang.
Maka dari penjelasan diatas alangkah baiknya adalah pemerintah sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap penyebaran dan pemasaran barang – barang yang telah beredar di masyarakat luas saat ini sering dan selalu melakukan pengawasan – pengawasan terhadap para pelaku usaha maupun para distributor yang merupakan penyedia barang yang langsung dapat bertemu dengan konsumen ataupun pelanggan.
Itulah sebabnya essay ini dibuat karena dirasa di Indonesia saat ini para pelaku usaha dan juga produsen banyak yang melakukan pelanggaran pelanggaran yang melanggar Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen di Indonesia amat banyak sekali dirugikan mulai dari sakit ringan sampai meninggal dunia yang semuanya itu merupakan efek – efek dari makanan yang dikonsumsinya selama tenggang waktu yang sebentar ataupun cukup lama. Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk melindungi dan atau setidaknya menyetarakan antara produsen dan konsumen sebagai pengguna agara apabila terjadi dikemudian hari suatu pelanggaran terhadap hak – hak konsumen, maka produsen dapat dimintai pertanggung jawabannya di muka pengadilan.

5.2       Kritik dan Saran
1)         Petunjuk teknis dalam rangka implementasi PP 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan perlu disosialisasikan secara terus menerus dan berkelanjutan. Perlu dilakukan pengkajian pada kebijakan/peraturan pangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh instansi yang terkait dengan kebijakan pangan (Dep. Perindustrian, Dep. Perdagangan, Dep. Pertanian dan Badan POM).
2)         Pemda melalui dinas-dinasnya sebagaimana ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya perlu melakukan upaya yang terus menerus untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan pemahaman dan perlindungan kepada konsumen dalam hal keamanan pangan. Rendahnya kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya termasuk di bidang keamanan pangan yang di-akibatkan masih kurangnya upaya pendidikan konsumen oleh pemerintah.
3)         Untuk mencegah keracunan pangan yang banyak ditemukan pada usaha jasa boga dan makanan jajanan, instansi yang berwenang di tingkat daerah (dinas terkait) perlu terus melakukan pembinaan serta pengawasan yang intensif. Perlu penyusunan program dan kegiatan berkaitan dengan keamanan pangan oleh dinas yang berwenang di daerah, termasuk program penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dan usaha jasa boga.
4)         Pemerintah baik di Pusat maupun daerah perlu selalu berkoordinasi melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk pangan, terutama yang diproduksi oleh usaha kecil dan menengah karena sangat rawan dari aspek keamanan pangan akibat mudah rusak dan mudah terkontaminasi mikroba yang berbahaya. Juga perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif secara periodik terhadap peredaran produk pangan yang sudah kadaluarsa dan menyalahi peraturan pelabelan.
5)         Khusus bagi produk pangan impor perlu dilakukan pencegahan dini sejak di entry point (pelabuhan) terutama terhadap ketentuan label dan ketentuan lain yang diwajibkan antara lain mencantumkan label berbahasa Indonesia, nama dan alamat importir serta spesifikasi teknis produk dalam kemasan.
6)         Para pelaku usaha baik sebagai produsen, pedagang/distributor maupun importir turut bertanggung jawab dalam penerapan ketentuan Pemerintah khususnya mengenai label pangan antara lain kewajiban pencantuman kadaluarsa serta label berbahasa Indonesia.
7)
         Masih kurangnya penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera pada kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan berlaku berkaitan dengan pangan oleh pelaku usaha.
8)
        Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang mendapat kewenangan melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK); yakni turut mengawasi barang beredar di pasar bersama-sama pemerintah perlu ditingkatkan dan disosialisasikan secara terus menerus. Sementara fungsi peran dan BPSK selaku badan yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen termasuk sengketa akibat kerugian mengkonsumsi pangan perlu diefektifkan.


















DAFTAR PUSTAKA

1 komentar:

  1. Best Casinos in Las Vegas - Mapyro
    Best Casinos in 김제 출장마사지 Las Vegas: 광양 출장마사지 Harrah's Hotel and 광양 출장마사지 Casino, Caesars Palace, Harrah's 광주광역 출장샵 Lake Tahoe, The LINQ Promenade, LINQ 수원 출장샵 Promenade, The LINQ Promenade,

    BalasHapus